Dalam transaksi Cash Before Delivery, Jika dari pihak pembeli sudah melakukan pembayaran dan sudah Status Paid.
Maka, Pihak Vendor wajib untuk mengupload Faktur Pajak yang resmi sesuai transaksi.
Silahkan login lalu masuk ke menu invoicing maka transaksi akan ada status Attention, sbb :

Lalu bisa klik transaksi dibagian Faktur Pajak bisa lakukan update. dengan klik ✎ (berwarna Hijau)

Jika sudah selesai maka, klik send.
