Kami telah mendapatkan informasi bahwa PPN 12% yang berlaku mulai 01 Januari 2025 hanya khusus atas barang mewah. Kemudian, atas barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tetap dikenakan PPN 11% (Tidak terdapat perubahan – Update 1 Januari 2025)
Kepada Yth.
Supplier/Vendor
Ditempat,
- Merujuk pada ketentuan Bab IV Pasal 7 Ayat 1b dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% (dua belas persen) berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Merujuk pada poin 3 surat keterangan tertulis DJP No. KT-04/2024 tanggal 21 Desember 2024, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.
- Menindaklanjuti butir 1 (satu) dan 2 (dua) diatas, dengan ini diatur sebagai berikut :
a. Untuk purchase order (PO)/kontrak pembelian yang dibuat sebelum 01 Januari 2025, namun penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak baru diserahkan sejak 01 Januari 2025 maka akan menggunakan tarif PPN sebesar 12%.
b. Untuk purchase order (PO)/kontrak pembelian yang menggunakan uang muka dan/atau cash before delivery, tarif PPN akan disesuaikan dengan tanggal pembayaran. Dalam hal pembayaran dilakukan sejak tanggal 01 Januari 2025 maka akan menggunakan tarif PPN sebesar 12%.
c. Untuk purchase order (PO)/kontrak pembelian yang dibuat mulai tanggal 01 Januari 2025 maka akan menggunakan tarif PPN sebesar 12%.
d. Khusus untuk pembelian barang yang dibutuhkan rakyat banyak berupa minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri sejak 01 Januari 2025, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Apabila terdapat perubahan dikemudian hari, akan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai hal diatas, dapat menghubungi team Cataloc kami pada Nomor 081296125962 atau pada alamat email : [email protected].