Sehubungan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Supplier/Vendor/Mitra yang bekerjasama bahwa setiap Dokumen Penagihan/Invoice dengan nilai Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau lebih wajib disertakan dengan pencantuman Meterai yang cukup dan tandatangan yang sah. Pemberitahuan ini disampaikan atas dasar dan pertimbangan sebagai berikut:
Meterai
Berdasarkan peraturan-peraturan yaitu Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai & Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (PP 24/2000) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanan Bea Meterai (PermenKeu 78/2024) dan Kuhperdata, diatur sebagai berikut:
Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud adalah:
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,- yang:
1. Menyebutkan penerimaan uang; atau
2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya / sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
(Pasal 3 UU Bea Meterai, Pasal 1 PP 24/2000, Pasal 3 ayat 2 PermenKeu 78/2024)
Bahwa objek bea meterai sebagaimana dimaksud (dalam hal ini Invoice) adalah Invoice yang memiliki fungsi ganda sebagai bukti penerimaan pembayaran (menggantikan peran kwitansi) dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Dengan demikian, para Supplier / Vendor / Mitra yang bekerjasama tidak perlu lagi mengirimkan kwitansi, cukup membubuhkan meterai pada Invoice.
Tandatangan
Pembubuhan tanda tangan dalam Invoice dan kwitansi adalah surat yang merupakan bagian dari alat bukti maka berdasarkan Kitab Undang Hukum Perdata:
· Pasal 1866 :
Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis (surat) ; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.
· Pasal 1867 :
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan (Surat).
· Pasal 1874 :
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
· Pasal 1876 :
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.
· Pasal 1877 :
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Oleh karenanya, sebagai wujud tertib administratif kami mewajibkan kepada seluruh Supplier/Vendor/Mitra yang bekerjasama untuk mencantumkan Meterai yang cukup dan tandatangan yang sah terhadap setiap Dokumen Penagihan/Invoice yang diajukan dengan nominal Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau lebih; dan untuk nominal kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) wajib menggunakan tandatangan yang sah terhadap setiap Dokumen Penagihan/Invoice yang diajukan.
Dalam hal invoice/Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud tidak mencantumkan Meterai yang cukup dan/atau tandatangan yang sah, maka Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud berpotensi tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penagihan yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Lampiran 3 bagian II angka 1, angka 5 dan angka 6 Master Agreement sebagai berikut:
Lampiran 3
II. Cara Pembayaran
- PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Dokumen Penagihan secara lengkap dan benar, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Tambahan dan/atau Purchase Order dan/atau SPK, kepada PIHAK PERTAMA dengan mencantumkan:
a. Nomor Purchase Order dan/atau SPK atau Perjanjian Tambahan Barang yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
b. Rincian Barang secara singkat;
c. Rincian Harga; dan
d. Ketentuan lain sebagaimana disepakati oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian. - Dalam hal terdapat perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA perihal hal-hal yang tercantum pada Dokumen Penagihan, PIHAK KEDUA memahami bahwa pembayaran Harga hanya dapat dilaksanakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PARA PIHAK menyelesaikan perselisihan atas Dokumen Penagihan tersebut.
- PARA PIHAK sepakat bahwa Dokumen Penagihan yang mengakibatkan perselisihan di antara PARA PIHAK tersebut bukan merupakan Dokumen Penagihan yang lengkap dan benar.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.