Data

Penerapan Dokumen Elektronik pada Invoice yang Dikirimkan

Yth. Para Supplier,

Dalam upaya meningkatkan pelayanan proses pembayaran, kami akan menerapkan dokumen elektronik pada invoice yang dikirmkan. Dengan penggunaan dokumen elektronik ini diharapkan dapat:

✅ Mempercepat proses verifikasi dan persetujuan pembayaran
✅ Mengurangi penggunaan dokumen fisik untuk efisiensi dan ramah lingkungan
✅ Meningkatkan keamanan serta keabsahan dokumen
✅ Meniadakan biaya pengiriman dokumen fisik original
✅ Menghindari kehilangan dokumen saat pengiriman

Kami mengimbau seluruh supplier untuk mulai menggunakan dokumen elektronik dalam setiap upload invoice mulai 1 April 2025.

Ketentuan :
WAJIB menggunakan dokumen elektronik (Invoice/Kwitansi yang bertandatangan dan materai wajib tanda tangan elektronik dan e-Materai (wajib nominal diatas 5Jt), dokumen pendukung seperti Delivery Order tidak wajib) untuk seluruh nilai transaksi

update 24 Feb 2025

Dalam penerapan kebijakan ini maka tidak perlu lagi mengirimkan dokumen asli, karena dokumen elektronik yang mengandung tanda tangan dan materai elektronik sudah memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa tanda tangan dan materai elektronik menjadi alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.

Berikut beberapa penyelenggara resmi tanda tangan elektronik yang sudah bekerja sama dengan KOMDIGI :

  1. Xignature
  2. Digisign
  3. Privy
  4. Vinotek
  5. Ezsign
  6. Peruri
  7. Vida

Berikut langkah-langkah untuk pengguna baru yang belum pernah mendaftar layanan TTE :

Jika ada pertanyaan atau kendala dalam penerapan kebijakan ini, Bapak/Ibu dapat juga menghubungi tim kami. Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya.

 

Hormat kami,

Webmaster Cataloc
Email
: [email protected]
Whatsapp: 0812-9612-5962


Contoh Invoice Tanda Tangan Elektronik :

Cek Dokumen Asli bertanda tangan elektronik pada https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Hasil Pengecekan bahwa dokumen bertanda tangan elektronik :

 

Hasil Pengecekan bahwa dokumen tidak bertanda tangan elektronik :

Related FAQ