Invoicing

Unduh Secara Mandiri Bukti Potong PPh

Sehubungan dengan Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam PMK No.81 Tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja serta memudahkan Anda mendapatkan bukti potong secara cepat, maka bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Dalam sistem Coretax, penerima penghasilan (supplier) diberikan fitur untuk mengunduh secara mandiri bukti potong PPh Unifikasi yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan (Client Cataloc).
  2. Berdasarkan point 1 di atas, maka Client Cataloc tidak lagi melakukan distribusi bukti potong PPh Unifikasi yang diterbitkan mulai tanggal 01 Januari 2025 baik secara soft file maupun fisik dokumen kepada para supplier.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan mengenai hal tersebut di atas, maka para supplier diperkenankan menghubungi kami melalui email : [email protected] dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Related FAQ